Cari Blog Ini

Jumat, 30 Maret 2012

kewarganegaraan

Penduduk adalah orang yang tinggal didaerah tersebut atau orang yang secara hukum berhak tinggal didaerah tersebut.dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal didaerah tersebut.misalkan bukti kewarganegaraan tetapi memilih tinggal didaerah lain.contoh surat resminya adalah KTP (kartu tanda penduduk).kalau ada orang asing yang tinggal disuatu daerah tidak bisa dikatakan penduduk karena orang asing tersebut tidak mempunyai surat resmi,karena orang asing tersebut tidak selamanya tinggal diwilayah kita atau negara kita,dan orang asing tersebut juga tidak bisa membikin surat resmi kependudukan karena orang tersebut tidak berdomisili didaerah tersebut,kecuali orang asing tersebut sudah menetap dan sudah ganti kewarganegaraan maka orang asing tersebut sudah bisa disebut warga negara dan bisa dikatakan penduduk didaerah yang dia tempati.dan orang yang pindah kewarganegaraan di sebut naturalisasi.Naturalisasi adalah Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan.
Ada dua syarat untuk naturalisasi yaitu naturalisai biasa dan istimewa.syarat naturalisasi biasa adalah:
Telah berusia 21 Tahun
Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya
Dapat berbahasa Indonesia
Sehat jasmani & rokhani
Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
Mempunyai mata pencaharian tetap
Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI
Naturalisasi istimewa ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI.
Kalau semua syarat naturalisasi tersebut sudah dilakukan dan sudah memenuhi syarat maka orang asing tersebut sudah dikatakan warga negara,dan sudah bisa dikatakan penduduk didaerahnya tersebut yang ditinggalinya.
Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan tempat kelahiran dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara itu dan untuk menjadi warga negara sudah diatur dalam undang undang.dan kalau warga negara Indonesia adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor, diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah

setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara ) yang dengannya membawa hak. untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik . Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.

Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Di bawah teori kontrak social , status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.

Pengertian warga negara

Warga Negara secara umum : Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya
Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara
Bangsa Indonesia asli adalah Orang-orang pribumi / penduduk asli Indonesia yang ; (Lahir, besar, berdomisili, berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya.

Dibawah ini adalah permasalahan dala pewarganegaraan:
a.Apatride adalah Seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan Contoh : Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka orang tsb bukan warga negara A maupun warga negara B
b.bipatride adalah Seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap Contoh : Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga negara,karena ia lahir di negara D
c.multipatride : Seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan Contoh : Seorang yang BIPATRIDE juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya.
Permasalahan tersebut di atas harus di hindari dengan upaya:
Memberikan Kepastian hukum yang lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang
Menjamin hak-hak serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara
Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia ( berdasarkan penjelasan UU No.62 tahun 1958 ).
Karena kelahiran
Pengangkatan
Dikabulkannya Permohonan
Pewarganegaraan (Opsi/Repudiasi)
Akibat Perkawinan
Turut Ayah atau Ibu
Pernyataan
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama , ideology , budaya , dan/atau sejarah . Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.Doktrin adalah teori-teori yang disampaikan oleh para sarjana hukum yang ternama yang mempunyai kekuasaan dan dijadikan acuan bagi hakim untuk mengambil keputusan. Dalam penetapan apa yang akan menjadi keputusan hakim, ia sering menyebut (mengutip) pendapat seseorang sarjana hukum mengenai kasus yang harus diselesaikannya; apalagi jika sarjana hukum itu menentukan bagaimana seharusnya. Pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.
Pengertian lain rasionalisme atau gerakan rasionalis adalah doktrin filsafat yang menyatakan bahwa kebenaran ditentukan melalui pembuktian, logika, dan analisis yang berdasarkan fakta, daripada melalui iman, dogma, atau ajaran agama.
NEGARA
Menurut para ahli negara adalah
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Jadi bisa disimpulkan Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.

Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.

Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.

ASAL MULA TERJADINYA NEGARA BERDASARKAN FAKTA SEJARAH

Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.

Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.

Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).

Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara.Misalnya,wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.

Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.

Fungsi-Fungsi Negara :

1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

Sifat hakekat negara

- sifat memaksa
-sifat monopoli
– sifat mancakup semua
Unsur unsur Negara
1.Rakyat
orang yang diam dan berkumpul disuatu negara
2. Wilayah
bagian/tempat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari negara
- darat – udara
- laut – wilayah ekstra teritorial
3. Pemerintah yang berdaulat
arti sempit : lembaga eksekutif (Presiden dan kabinet)
arti luas : semua badan yang berwenang mengelola negara, terdiri:
- legislatif : DPR
- eksekutif : Presiden
- yudikatif : MA
- eksaminatif(kontrol): BPK
- konstitutif : MPR
4. Pengakuan negara lain
a. De facto (fakta/fisik)
kenyataan berdirinya suatu negara.
Bersifat :lemah, mudah berubah
b. De jure (hukum)
pengakuan secara tertulis dan resmi.
Bersifat: kuat, permanen
Bentuk Negara Indonesia adalah
a. Negara Kesatuan (Unitaris)

Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.

Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:

Sentralisasi, dan
Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.

Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban sesuai yang diamanatkan dalam kuliah ini. Maka setiap warga negara harus memiliki karakter atau jiwa yang demokratis, antara lain:

Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban sesuai yang diamanatkan dalam kuliah ini. Maka setiap warga negara harus memiliki karakter atau jiwa yang demokratis, antara lain:
1) Rasa hormat dan tanggung jawab
2) Bersikap kritis
3) Membuka diskusi dan dialog
4) Bersikap terbuka
5) Rasional
6) Jujur
Jelaskan secara mendalam dan berikan contoh-contohnya!
Rasa Hormat adalah kemampuan untuk melihat serta merayakan nilai di dalam diri kita dan orang lain. Butuh emosi, kognitif, serta kematangan sosial. Membangun rasa menghormati adalah tantangan seumur hidup, namun prosesnya dimulai sejak dini. Tanggung jawab adalah Tanggung jawab adalah perbuatan atau tingkah laku manusia yang didasari oleh kemauan untuk memperbaiki suatu kesalahan yang pernah ia perbuat.

Sikap kritis artinya seseorang dituntut menjadi seseorang dengan tipe extraordinary yang selalu memiliki idealisme, kepekaan dan kepedulian sosial, serta keberanian menyatakan kebenaran terhadap penerapan suatu ketentuan peraturan perundang-undangan. Jalannya roda penerapan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu bagian dari ruang kontribusi masyarakat kritis. Menyaksikan fakta pemerintahan yang belum sepenuhnya berjalan baik dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat, masyarakat perlu bertanggung jawab melakukan kontrol lewat sikap kritis-konstruktif.
Membuka diskusi dan dialog untuk meminimalisasi konflik dari pluralistik, maka membuka ruang untuk berdiskusi dan berdialog merupakan solusi yang dapat digunakan.Sikap membuka diri untuk dialog dan diskusi merupakan salah satu ciri sikap WN yang demokrat.
Bersifat terbuka maksudnya sistem merupakan suatu susunan yang bersifat umum, yaitu dapat diketahui, dibenahi oleh siapa pun dalam suatu ketentuan-ketentuan
Rasional adalah suatu hal dapat diterima oleh akal dan pikiran dapat ditalar sesuai dengan kemampuan otak.

MENATA demokrasi melalui pendidikan masih belum terinstitusionalisasi secara sistematis di Indonesia. Padahal, di negara-negara maju, terutama Amerika Serikat dan di Eropa, pendidikan demokrasi adalah bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional mereka.
Sebagai output dari pendidikan yang demokratis, kedewasaan warga negara dalam berdemokrasi di Barat bisa menjadi referensi adanya keterkaitan antara sikap-sikap demokratis warga negara dan program pendidikan demokrasi, populer dengan sebutan civic education (pendidikan kewarganegaraan), yang ditempuh melalui jalur pendidikan formal.
Bagi negara yang tengah bertransisi menuju demokrasi, seperti Indonesia, pendidikan kewarganegaraan yang mampu memperkuat barisan masyarakat sipil yang beradab dan demokratis amat penting diakukan.
Pendidikan kewarganegaraan bukanlah barang baru dalam sejarah pendidikan nasional. Di era Soekarno, misalnya, pendidikan kewarganegaraan dikenal dengan pendidikan civic. Demikian pula masa Presiden Soeharto, pendidikan kewarganegaraan sangat intensif dilakukan dengan bermacam nama dan tingkatan.
Sayang, pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan semasa Orde Baru (Orba), seperti Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dan Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), ternyata menyimpang dari impian luhur kemanusiaan yang terkandung dalam dasar negara Pancasila.
Budaya dan praktik penyalahgunaan kekuasaan serta meningkatnya korupsi di kalangan elite politik dan pelaku bisnis sejak masa Orba hingga kini bisa menjadi fakta nyata gagalnya pendidikan kewarganegaraan masa lalu.
Reformasi pendidikan
Mencermati hal penting itu, upaya reformasi atas Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) nasional sudah saatnya dilakukan. Beberapa unsur penting dalam pembelajaran PPKn perlu segera dilakukan perubahan secara mendasar: konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya.
Secara konseptual, pendidikan kewarganegaraan adalah suatu bentuk pendidikan yang memuat unsur-unsur pendidikan demokrasi yang berlaku universal, di mana prinsip umum demokrasi yang mengandung pengertian mekanisme sosial politik yang dilakukan melalui prinsip dari, oleh, dan untuk warga negara menjadi fondasi dan tujuannya.
Mengaca pada realitas demokrasi di Indonesia, pendidikan demokrasi yang disubordinasikan dalam pendidikan kewarganegaraan dengan konsep itu sudah saatnya dilakukan. Tujuan pendidikan ini adalah untuk membangun kesadaran peserta didik akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakannya secara demokratis dan beradab.
Dalam konteks pendidikan demokrasi, pandangan tentang demokrasi dari filsuf pendidikan Amerika Serikat, John Dewey, dapat dijadikan rujukan yang relevan. Menurut dia, demokrasi bukan sekadar bentuk suatu pemerintahan, tetapi lebih sebagai pola hidup bersama (associated living) dan hubungan dari pengalaman berkomunikasi.
Oleh karena itu, kata penulis buku Democracy and Education itu, kian banyak orang terlibat dalam kepentingan-kepentingan orang lain yang berbeda, mereka akan kian banyak merujuk segala perbuatannya kepada kepentingan orang banyak, kian majemuk, dan, masyarakat itu akan semakin demokratis (Revitch, 2001). Idenya tentang demokrasi yang lebih mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan kelompok tampak sesuai realitas kultural dan sosial Indonesia yang majemuk.
Orientasi lama pengajaran PPKn yang lebih menekankan kepatuhan peserta didik kepada negara sudah saatnya diubah ke arah pengajaran yang berorientasi pada penyiapan peserta didik menjadi warga negara yang kritis, aktif, toleran, dan mandiri.
Jika orientasi pendidikan PPKn masa lalu telah terbukti gagal melahirkan manusia Indonesia yang mandiri dan kreatif, karena terlalu kuatnya muatan "pengarahan" negara atas warga negara, pendidikan kewarganegaraan mendatang seharusnya diarahkan untuk membangun daya kreativitas dan inovasi peserta didik melalui pola-pola pendidikan yang demokratis dan partisipatif.
Absennya dua faktor ini dalam sistem pendidikan masa lalu ternyata telah berakibat fatal manakala negara sendiri tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan sosial.
Kenyataan ini tidak bisa dipisahkan dari peran pendidikan kewarganegaraan di masa lalu yang kurang memberi ruang bagi pengembangan sikap mandiri dan kreativitas di kalangan peserta didik.
Materi PPKn merupakan unsur lain dari pendidikan kewarganegaraan nasional yang harus segera dilakukan pembaruan. Masih kuatnya unsur- unsur militeristis dan indoktrinasi dalam materi ajar PPKn sudah selayaknya diganti dengan pengetahuan yang dibutuhkan oleh tiap warga negara, yakni materi ajar yang berhubungan dengan pengembangan prinsip-prinsip demokrasi, civil society, dan hak asasi manusia.
Materi ajar PPKn yang berbasis pada penafsiran tunggal Pancasila dan bersifat sempit tidak bisa lagi dipaksakan berjalan dengan semangat zaman demokrasi yang menekankan pada pembentukan warga negara yang berwawasan luas dan terbuka (outward looking) bagi beragam pandangan, termasuk tafsir alternatif terhadap dasar negara Pancasila sekalipun.
Tak kalah penting dari dua unsur itu adalah metode pengajaran PPKn yang selama ini dilakukan dengan cara-cara indoktrinatif sudah tidak cocok lagi. Metode itu juga harus diganti dengan metode pembelajaran yang menjadikan peserta didik sebagai pusat proses pembelajaran merupakan cara belajar yang sesuai dengan kebutuhan mendesak akan pendidikan kewarganegaraan yang demokratis.
Melalui metode baru ini, guru dan murid tidak lain merupakan mitra belajar yang sama- sama mempraktikkan demokrasi sepanjang pembelajaran di kelas melalui kegiatan belajar yang berbasis pengembangan berpikir kritis peserta didik.
Terkait dengan reformasi keempat unsur itu adalah model evaluasi. Bentuk evaluasi kuantitatif yang masih banyak dilakukan dalam pengajaran PPKn selayaknya digabungkan dengan evaluasi pembelajaran yang bersifat kualitatif, yang menekankan aspek-aspek sikap dan perilaku peserta didik.
Evaluasi kualitatif dapat dilakukan dalam bentuk portofolio atau kumpulan arsip aktivitas peserta didik, seperti karangan, tugas kelompok, dan tanggapan siswa.

2. apa yang saudara ketahui tentang visi dan misi?
Jawaban:

* Visi (Vision)
Menurut Wibisono (2006, p. 43), visi merupakan rangkaian kalimat yang menyatakan cita-cita atau impian sebuah organisasi atau perusahaan yang ingin dicapai di masa depan. Atau dapat dikatakan bahwa visi merupakan pernyataan want to be dari organisasi atau perusahaan. Visi juga merupakan hal yang sangat krusial bagi perusahaan untuk menjamin kelestarian dan kesuksesan jangka panjang.
Dalam visi suatu organisasi terdapat juga nilai-nilai, aspirasi serta kebutuhan organisasi di masa depan seperti yang diungkapkan oleh Kotler yang dikutip oleh Nawawi (2000:122), Visi adalah pernyataan tentang tujuan organisasi yang diekspresikan dalam produk dan pelayanan yang ditawarkan, kebutuhan yang dapat ditanggulangi, kelompok masyarakat yang dilayani, nilai-nilai yang diperoleh serta aspirasi dan cita-cita masa depan.
Jadi dapat disimpulakan bahwa visi adalah cita – cita atau impian sebuah organisasi atau perusahaan yang ingin dicapai di masa depan untuk menjamin kelestarian dan kesuksesan jangka panjang.
* Misi (Mission)
Misi (mission) adalah apa sebabnya kita ada (why we exist / what we believe we can do). Menurut Prasetyo dan Benedicta (2004:8), Di dalam misi produk dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan, pasar yang dilayani dan teknologi yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan dalam pasar tersebut. Pernyataan misi harus mampu menentukan kebutuhan apa yang dipuasi oleh perusahaan, siapa yang memiliki kebutuhan tersebut, dimana mereka berada dan bagaimana pemuasan tersebut dilakukan.
Menurut Drucker (2000:87), Pada dasarnya misi merupakan alasan mendasar eksistensi suatu organisasi. Pernyataan misi organisasi, terutama di tingkat unit bisnis menentukan batas dan maksud aktivitas bisnis perusahaan. Jadi perumusan misi merupakan realisasi yang akan menjadikan suatu organisasi mampu menghasilkan produk dan jasa berkualitas yang memenuhi kebutuhan, keinginan dan harapan pelanggannya (Prasetyo dan Benedicta, 2004:8)
Menurut Wheelen sebagaimana dikutip oleh Wibisono (2006, p. 46-47) Misi merupakan rangkaian kalimat yang menyatakan tujuan atau alasan eksistensi organisasi yang memuat apa yang disediakan oleh perusahaan kepada masyarakat, baik berupa produk ataupun jasa.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Misi adalah pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan oleh lembaga dalam usahanya mewujudkan Visi. Dalam operasionalnya orang berpedoman pada pernyataan misi yang merupakan hasil kompromi intepretasi Visi. Misi merupakan sesuatu yang nyata untuk dituju serta dapat pula memberikan petunjuk garis besar cara pencapaian Visi.
Beberapa contoh Visi dan Misi Perusahaan
* BNI
Visi BNI
Menjadi Bank kebanggaan nasional yang Unggul, Terkemuka dan Terdepan dalam Layanan dan Kinerja
Pernyataan Visi
Menjadi Bank kebanggaan nasional, yang menawarkan layanan terbaik dengan harga kompetitif kepada segmen pasar korporasi, komersial dan konsumer
Misi BNI
· Memberikan layanan prima dan solusi yang bernilai tambah kepada seluruh nasabah, dan selaku mitra pillihan utama (the bank choice)
· Meningkatkan nilai investasi yang unggul bagi investor.
· Menciptakan kondisi terbaik sebagai tempat kebanggaan untuk berkarya dan berprestasi.
· Meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab terhadap lingkungan sosial.
· Menjadi acuan pelaksanaan kepatuhan dan tata kelola perusahaan yang baik.
* RCTI
VISI
Media Utama Hiburan dan Informasi
Perkataan “utama” mengandung makna lebih dari yang “pertama” karena kata “pertama” hanya mencerminkan hierarki pada dimensi tertentu. Sedangkan kata “utama” mengandung unsur kemuliaan karena melibatkan aspek kualitas, integritas dan dedikasi.
Media utama hiburan dan informasi memiliki makna:
1. RCTI unggul dalam hal kualitas materi dan penyajian program hiburan dan informasi.
2. RCTI memperhatikan keseimbangan faktor bisnis dan tanggung jawab sosial atas sajian program-programnya.
3. RCTI menjadi pilihan yang utama dari para “stakeholder” (karyawan,pemirsa,pengiklan,pemegang saham,pemasok,pesaing,perusahaan afiliasi,mitra strategis,masyarakat, dan penyelenggara Negara)
MISI
Bersama Menyediakan Layanan Prima
Interaksi kerja di perusahaan lebih mengutamakan semangat kebersamaan sebagai sebuah tim kerja yang kuat. Hal ini memungkinkan seluruh komponen perusahaan mulai dari level teratas sampai dengan level terbawah mampu bersama-sama terstimulasi,terkoordinasi dan tersistemasi memberikan karya terbaiknya demi mewujudkan pelayanan terbaik dan utama kepada “stakeholder
TIGA PILAR UTAMA
1. Keutamaan Dalam Kebersamaan
2. Bersatu Padu
3. Oke
Untuk mewujudkan visi dan misi perusahaan, ada 3 (tiga) nilai sebagai pilar utama yang menjadi motivasi,inspirasi dan semangat juang insan RCTI. Proses kerja dilakukan dengan semangat kebersamaan untuk sampai pada hasil yang mendapat pengakuan dari para “stake holder” atas kualitas integritas dan dedikasi yang ditampilkan.
* PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
Visi
To become a leading InfoCom player in the region
Telkom berupaya untuk menempatkan diri sebagai perusahaan InfoCom terkemuka di kawasan Asia Tenggara, Asia dan akan berlanjut ke kawasan Asia Pasifik.
Misi
Telkom mempunyai misi memberikan layanan ” One Stop InfoCom Services with Excellent Quality and Competitive Price and To Be the Role Model as the Best Managed Indonesian Corporation ” dengan jaminan bahwa pelanggan akan mendapatkan layanan terbaik, berupa kemudahan, produk dan jaringan berkualitas, dengan harga kompetitif.
Telkom akan mengelola bisnis melalui praktek-praktek terbaik dengan mengoptimalisasikan sumber daya manusia yang unggul, penggunaan teknologi yang kompetitif, serta membangun kemitraan yang saling menguntungkan dan saling mendukung secara sinergis.

Jelaskan visi dari pendidikan kewarganegaraan dalam menghadapi era globalisasi, secara luas dan mendalam!
Misi Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.