Cari Blog Ini

Rabu, 15 Januari 2014

MONOPOLI

1. Monopoli adalah suatu keadaan dimana di dalam pasar hanya ada satu penjual. Sehingga tidak ada pihak lain yang menyainginya. Ini adalah kasus monopoli murni atau pure monopoli. Dalam kenyataan sulit untuk mendapatkan contoh dari suatu perusahaan monopoli murni, dimana sama sekali tidak ada unsur persaingan dari perusahaan lain. Karena seandainya pun hanya ada satu penjual di pasar, sehingga tidak ada persaingan langsung dari perusahaan lain, kemungkinan masih ada persaingan yang tidak langusng. Misalnya dari produk atau barang perusahaan-perusahaan lain yang bisa merupakan subtitusi (meski subtitusi yang tidak sempurna) untuk barang yang dihasilkan oleh prusahaan monopoli. 2. Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak pengakuan hutang atas pinjaman yang diterima oleh penerbit obligasi dari pemberi pinjaman (pemodal) • Berinvestasi (membeli) Obligasi : meminjamkan uang • Menerbitkan Obligasi : berhutang uang Obligasi adalah bagian dari Efek Bab 1, Pasal 1, Angka 5, UU RI No. 8 1995 tentang Pasar Modal, Efek adalah suatu surat berharga, yang dapat berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, OBLIGASI, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek 3. Suap Sesuatu yang ditawarkan atau diberikan kepada seseorang dengan harapan mempengaruhi individu 's pandangan atau perilaku 4. Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli. Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi atau pemasaran atas barang atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar